| Mengenal Pajak Penghasilan (PPh): Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya |
Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang paling sering ditemui oleh masyarakat Indonesia, baik karyawan, pengusaha, maupun freelancer. Meski begitu, tidak sedikit orang yang masih bingung membedakan jenis-jenis PPh dan cara menghitungnya. Artikel ini akan mengulas secara lengkap apa itu PPh, jenis-jenisnya, tarif yang berlaku, hingga cara menghitung dan melaporkannya.
Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud bisa berupa gaji, honorarium, laba usaha, bunga, dividen, royalti, hadiah, hingga keuntungan dari penjualan aset.
Dasar hukum PPh di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak ini bersifat subjektif, artinya besarnya pajak yang harus dibayar disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan ekonomi wajib pajak.
Subjek dan Objek Pajak Penghasilan
Subjek Pajak
Subjek PPh terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
- Orang pribadi — baik yang bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar negeri namun memperoleh penghasilan dari Indonesia.
- Warisan yang belum terbagi — sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
- Badan — perseroan terbatas, BUMN/BUMD, koperasi, yayasan, dan bentuk badan usaha lainnya.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) — usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan kegiatan di Indonesia.
Objek Pajak
Objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Contohnya:
- Gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan komisi
- Laba usaha
- Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian utang
- Dividen
- Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia
Berikut adalah jenis-jenis PPh yang berlaku di Indonesia beserta penjelasan singkatnya.
1. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan. Pemotongan pajak ini biasanya dilakukan langsung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
2. PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 dikenakan atas kegiatan perdagangan barang, seperti impor barang, pembelian barang oleh instansi pemerintah, atau kegiatan usaha di bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
3. PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan jasa yang diterima wajib pajak dalam negeri dari pihak lain, di luar yang telah dipotong PPh Pasal 21.
4. PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan sebagai bagian dari pajak terutang dalam satu tahun pajak, guna meringankan beban pajak di akhir tahun.
5. PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari sumber di Indonesia, di luar bentuk usaha tetap (BUT).
6. PPh Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Final
PPh final dikenakan atas jenis penghasilan tertentu yang pemotongannya bersifat final, artinya tidak dapat dikreditkan lagi di SPT Tahunan. Contohnya adalah pajak atas bunga deposito, penjualan tanah dan bangunan, serta penghasilan UMKM dengan tarif final 0,5% dari omzet.
7. PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 dikenakan kepada wajib pajak tertentu dengan norma penghitungan khusus, misalnya perusahaan pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi luar negeri.
8. PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 adalah kekurangan pajak yang harus dibayar apabila pajak terutang dalam satu tahun pajak lebih besar dibandingkan kredit pajak yang telah dipotong atau dibayar sebelumnya.
Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi menggunakan sistem progresif dengan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sebagai berikut:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
|---|---|
| Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp60.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Semakin besar penghasilan seseorang, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan pada lapisan penghasilan tersebut.
Cara Menghitung PPh Pasal 21 Karyawan
Berikut contoh sederhana perhitungan PPh 21 untuk karyawan:
- Hitung penghasilan bruto per tahun (gaji pokok + tunjangan).
- Kurangi dengan biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp6.000.000/tahun) dan iuran pensiun/JHT jika ada.
- Hasilnya adalah penghasilan neto per tahun.
- Kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status wajib pajak.
- Hasil pengurangan tersebut adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Kalikan PKP dengan tarif progresif sesuai lapisannya untuk mendapatkan PPh terutang setahun.
Besaran PTKP terbaru:
- Wajib pajak tidak kawin (TK/0): Rp54.000.000/tahun
- Tambahan untuk wajib pajak kawin (K): Rp4.500.000/tahun
- Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang): Rp4.500.000/tahun per tanggungan
Cara Membayar dan Melaporkan PPh
Wajib pajak di Indonesia kini dapat membayar dan melaporkan PPh secara daring melalui beberapa tahapan berikut:
- Membuat kode billing melalui situs DJP Online atau aplikasi mitra resmi DJP.
- Membayar pajak melalui bank, kantor pos, ATM, internet banking, atau mobile banking menggunakan kode billing tersebut.
- Melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan atau Masa melalui e-Filing di situs DJP Online sebelum batas waktu yang ditentukan.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret, sedangkan untuk badan usaha adalah 30 April setiap tahunnya.
Sanksi Jika Tidak Membayar atau Melaporkan PPh
Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun bunga keterlambatan, hingga sanksi pidana dalam kasus penggelapan pajak yang disengaja. Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami kewajiban perpajakannya dan melaporkannya tepat waktu.
Kesimpulan
Pajak Penghasilan (PPh) adalah kewajiban yang melekat pada setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Memahami jenis-jenis PPh, tarif yang berlaku, serta cara menghitung dan melaporkannya akan membantu wajib pajak menghindari kesalahan administrasi maupun sanksi perpajakan. Dengan pengelolaan pajak yang baik, kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apa perbedaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23? PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan seperti gaji dan honorarium, sedangkan PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, dan jasa tertentu.
2. Apakah semua penghasilan wajib dikenakan PPh? Tidak semua. Ada penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, seperti bantuan, sumbangan, atau warisan, sesuai ketentuan dalam UU PPh.
3. Berapa batas penghasilan yang tidak kena pajak? Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi tidak kawin tanpa tanggungan adalah Rp54.000.000 per tahun.
4. Apakah pelaku UMKM juga wajib membayar PPh? Ya, pelaku UMKM dengan omzet tertentu dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari omzet sesuai PP 23 Tahun 2018.
Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi resmi dengan konsultan pajak atau petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk kasus perpajakan spesifik.
Komentar ()
Komentar
Posting Komentar