PPh Pasal 25: Cara Cicil Pajak Biar Nggak Berat di Akhir Tahun
Pajak

PPh Pasal 25: Cara Cicil Pajak Biar Nggak Berat di Akhir Tahun

- min baca

 
 PPh Pasal 25: Cara Cicil Pajak Biar Nggak Berat di Akhir Tahun

Bayar pajak dalam jumlah besar sekaligus di akhir tahun tentu bisa memberatkan arus kas, baik bagi orang pribadi maupun badan usaha. Untungnya, pemerintah menyediakan skema angsuran pajak bernama PPh Pasal 25 agar beban pajak tahunan bisa dicicil setiap bulan. Artikel ini akan membahas tuntas apa itu PPh Pasal 25, siapa yang wajib membayarnya, cara menghitung, hingga cara menyetor dan melaporkannya.

Apa Itu PPh Pasal 25?

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan dalam tahun pajak berjalan, sebagai bagian dari pajak penghasilan yang akan terutang untuk satu tahun pajak. Tujuannya adalah meringankan beban wajib pajak, karena pajak yang seharusnya dilunasi sekaligus di akhir tahun dapat dicicil terlebih dahulu selama 12 bulan.

Dasar hukum PPh Pasal 25 diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan diperjelas melalui berbagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), termasuk PMK Nomor 215/PMK.03/2018 tentang penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan.

Siapa yang Wajib Membayar PPh Pasal 25?

PPh Pasal 25 wajib dibayar oleh:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan di atas PTKP.
  2. Wajib pajak badan yang telah memiliki penghasilan dan pajak terutang pada tahun pajak sebelumnya.
  3. Wajib pajak baru — dengan skema penghitungan khusus, karena belum memiliki SPT Tahunan tahun sebelumnya sebagai dasar perhitungan.
  4. Wajib pajak dengan situasi khusus, seperti bank, BUMN/BUMD, wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak lain yang diwajibkan membuat laporan keuangan berkala, yang memiliki cara penghitungan tersendiri.

Karyawan yang penghasilannya sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja umumnya tidak dikenakan PPh Pasal 25, kecuali memiliki penghasilan usaha atau pekerjaan bebas tambahan di luar gaji.

Cara Menghitung PPh Pasal 25

Rumus Umum

Secara umum, rumus penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah:

PPh Pasal 25 = (PPh Terutang Tahun Lalu − Kredit Pajak Tahun Lalu) ÷ 12

Komponen kredit pajak yang dikurangkan meliputi PPh Pasal 21, 22, 23, dan PPh Pasal 24 (kredit pajak luar negeri) yang telah dipotong atau dibayar pada tahun pajak sebelumnya.

Contoh Simulasi Perhitungan

CV Sukses Mandiri memiliki total PPh terutang berdasarkan SPT Tahunan tahun 2025 sebesar Rp60.000.000. Selama tahun tersebut, perusahaan telah memiliki kredit pajak (PPh Pasal 22 dan 23 yang dipotong pihak lain) sebesar Rp12.000.000.

  1. PPh terutang tahun lalu: Rp60.000.000
  2. Kredit pajak tahun lalu: Rp12.000.000
  3. Selisih: Rp60.000.000 − Rp12.000.000 = Rp48.000.000
  4. Angsuran PPh Pasal 25 per bulan: Rp48.000.000 ÷ 12 = Rp4.000.000

Artinya, CV Sukses Mandiri wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp4.000.000 setiap bulan sepanjang tahun pajak berjalan.

Cara Menghitung PPh Pasal 25 untuk Kasus Khusus

1. Wajib Pajak Baru

Bagi wajib pajak yang baru pertama kali memperoleh penghasilan (belum memiliki SPT Tahunan tahun sebelumnya), angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12.

2. Bank dan BUMN/BUMD Tertentu

Bagi bank, BUMN/BUMD, dan wajib pajak masuk bursa, angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala yang terakhir disetahunkan, dikurangi kredit pajak yang telah dipotong, kemudian dibagi 12.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)

Bagi pedagang eceran dengan lebih dari satu tempat usaha, angsuran PPh Pasal 25 dihitung sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan di masing-masing tempat usaha, kecuali telah dikenakan PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018.

4. Wajib Pajak dengan Penghasilan Tidak Teratur

Jika terdapat penghasilan tidak teratur dalam penghitungan PPh terutang tahun sebelumnya (misalnya keuntungan dari penjualan aset), maka dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 hanya menggunakan penghasilan teratur saja.

Perubahan Angsuran PPh Pasal 25 di Tengah Tahun

Wajib pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila memenuhi kondisi tertentu, seperti:

  • Usaha mengalami penurunan penghasilan secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya
  • Terjadi perubahan kegiatan usaha
  • Mengalami kerugian yang cukup besar dalam tahun pajak berjalan

Sebaliknya, Direktur Jenderal Pajak juga berwenang menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak tertentu, misalnya jika terjadi penyimpangan yang signifikan antara penghasilan aktual dengan dasar penghitungan angsuran.

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 25

  1. Pembayaran — PPh Pasal 25 harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, melalui kode billing yang dibayarkan lewat bank, ATM, atau internet banking.
  2. Pelaporan — Wajib pajak dianggap telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 apabila telah melakukan pembayaran dan tervalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), sehingga tidak perlu lapor SPT Masa secara terpisah, kecuali nihil.
  3. Wajib pajak dengan angsuran nihil tetap wajib melaporkan SPT Masa melalui e-Filing di DJP Online.

Sanksi Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 25

Keterlambatan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dikenakan sanksi administratif berupa bunga sesuai tarif bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan per bulan, dihitung sejak jatuh tempo hingga tanggal pembayaran dilakukan.

Hubungan PPh Pasal 25 dengan PPh Pasal 29

Pada akhir tahun pajak, total angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar sepanjang tahun akan diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan. Jika pajak terutang setahun ternyata lebih besar dibandingkan total angsuran dan kredit pajak lainnya, maka kekurangannya harus dilunasi sebagai PPh Pasal 29 sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Kesimpulan

PPh Pasal 25 adalah skema angsuran bulanan yang membantu wajib pajak mencicil kewajiban pajak penghasilannya sepanjang tahun, sehingga tidak perlu membayar dalam jumlah besar sekaligus di akhir tahun. Dengan memahami cara menghitung, jatuh tempo pembayaran, serta opsi pengurangan angsuran, wajib pajak dapat mengelola arus kas dengan lebih baik sekaligus tetap patuh terhadap kewajiban perpajakannya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah karyawan wajib membayar PPh Pasal 25? Umumnya tidak, karena penghasilan karyawan sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, kecuali karyawan tersebut juga memiliki penghasilan usaha atau pekerjaan bebas.

2. Apa yang terjadi jika angsuran PPh Pasal 25 tidak dibayar? Wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga keterlambatan yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan.

3. Bisakah angsuran PPh Pasal 25 diturunkan di tengah tahun? Bisa, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran ke KPP apabila terjadi penurunan penghasilan yang signifikan atau kondisi usaha yang berubah.

4. Apa bedanya PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29? PPh Pasal 25 adalah angsuran bulanan sepanjang tahun berjalan, sedangkan PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi jika pajak terutang setahun lebih besar dari total angsuran dan kredit pajak yang telah dibayar.


Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi resmi dengan konsultan pajak atau petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk kasus perpajakan spesifik.

#Pajak
Ditulis oleh

Inats Studio

Kontributor di Inats Finance, menulis seputar ekonomi, investasi, dan keuangan pribadi.

Komentar ()

Komentar