Bagi pelaku usaha yang sering bertransaksi dengan pihak lain—baik menerima jasa, menyewa aset, atau menerima dividen—istilah PPh Pasal 23 pasti sudah tidak asing. Pajak ini kerap muncul dalam faktur maupun bukti potong ketika perusahaan membayar jasa kepada vendor. Artikel ini akan mengupas tuntas pengertian, objek, tarif, hingga cara menghitung dan melaporkan PPh Pasal 23.
Apa Itu PPh Pasal 23?
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (orang pribadi atau badan) dan bentuk usaha tetap (BUT), yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Contoh penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah dividen, bunga, royalti, sewa, dan imbalan jasa tertentu.
Berbeda dengan PPh Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, PPh Pasal 23 lebih berfokus pada penghasilan dari modal maupun jasa yang diberikan antarbadan usaha atau antara badan usaha dengan orang pribadi. Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan serta diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain yang menjadi objek PPh Pasal 23.
Pihak yang Wajib Memotong PPh Pasal 23
Pihak yang berkewajiban memotong PPh Pasal 23 antara lain:
- Badan pemerintah — instansi pemerintah pusat maupun daerah.
- Subjek pajak badan dalam negeri — seperti PT, CV, firma, dan koperasi.
- Penyelenggara kegiatan — badan atau organisasi yang menyelenggarakan suatu kegiatan tertentu.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) — perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya — yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Wajib pajak orang pribadi tertentu — yang ditunjuk secara khusus oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), seperti akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
Objek PPh Pasal 23
Objek PPh Pasal 23 terbagi menjadi beberapa kelompok penghasilan berikut:
1. Dividen
Pembagian keuntungan kepada pemegang saham, baik dari perseroan terbatas, koperasi, maupun bentuk badan usaha lainnya, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Bunga
Termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, di luar bunga yang telah dikenakan PPh final seperti bunga deposito dan tabungan.
3. Royalti
Imbalan atas penggunaan hak cipta, paten, merek dagang, formula, atau informasi di bidang industri, komersial, maupun ilmiah.
4. Hadiah, Penghargaan, Bonus, dan Sejenisnya
Selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, seperti hadiah perlombaan yang diterima oleh badan usaha.
5. Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Penggunaan Harta
Kecuali sewa tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh final Pasal 4 Ayat (2).
6. Imbalan Jasa
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi (dengan ketentuan khusus), jasa konsultan, dan jasa lain sebagaimana diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015, seperti:
- Jasa penilai (appraisal)
- Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
- Jasa hukum
- Jasa perancang (design)
- Jasa pengeboran (drilling) di bidang minyak dan gas bumi
- Jasa penunjang di bidang penambangan
- Jasa katering atau tata boga
- Jasa freight forwarding
- Jasa maintenance dan perbaikan peralatan/mesin/kendaraan
- Jasa pembasmian hama (pest control)
- Jasa cleaning service
- Jasa perantara dan/atau keagenan
- Jasa custom clearance
- Jasa pengisian suara (dubbing)
- Jasa mixing film
- Jasa sertifikasi
Daftar jenis jasa lain dalam PMK 141/PMK.03/2015 cukup panjang, sehingga penting bagi perusahaan untuk mengecek kategori jasa yang digunakan agar pemotongan pajaknya tepat.
Bukan Objek PPh Pasal 23
Beberapa penghasilan berikut dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23:
- Penghasilan yang dibayarkan kepada bank
- Sewa yang dibayarkan sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (leasing)
- Dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat sebagai penghasilan bukan objek pajak sesuai UU HPP
- Dividen atau bagian laba yang diterima anggota koperasi
- Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan kepada anggotanya
- Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan
Tarif PPh Pasal 23
Tarif PPh Pasal 23 dibedakan berdasarkan jenis penghasilannya, yaitu:
Tarif 15%
Dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari:
- Dividen
- Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian utang
- Royalti
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya (selain yang dipotong PPh Pasal 21)
Tarif 2%
Dikenakan atas jumlah bruto dari:
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah/bangunan)
- Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain sesuai PMK 141/PMK.03/2015
Tarif Lebih Tinggi Tanpa NPWP
Bagi wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan lebih tinggi 100% dari tarif normal, sehingga menjadi 30% untuk kategori tarif 15% dan 4% untuk kategori tarif 2%.
Cara Menghitung PPh Pasal 23
Rumus dasar perhitungan PPh Pasal 23 adalah:
PPh Pasal 23 = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak (Jumlah Bruto)
Contoh Simulasi 1: Jasa Konsultan
PT Maju Bersama membayar jasa konsultan pajak kepada CV Solusi Pajak sebesar Rp20.000.000 (belum termasuk PPN).
- Tarif yang berlaku: 2% (jasa konsultan)
- PPh Pasal 23 = 2% x Rp20.000.000 = Rp400.000
Jika CV Solusi Pajak tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi 4%, sehingga PPh Pasal 23 yang dipotong adalah Rp800.000.
Contoh Simulasi 2: Dividen
PT Sejahtera membagikan dividen kepada PT Investindo (bukan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 25% yang memenuhi syarat pengecualian) sebesar Rp50.000.000.
- Tarif yang berlaku: 15%
- PPh Pasal 23 = 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000
Contoh Simulasi 3: Sewa Peralatan
PT Konstruksi Jaya menyewa alat berat dari CV Sewa Alat seharga Rp30.000.000 per bulan.
- Tarif yang berlaku: 2%
- PPh Pasal 23 = 2% x Rp30.000.000 = Rp600.000
Cara Menyetor dan Melaporkan PPh Pasal 23
- Pihak pemotong menerbitkan bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi pada saat transaksi dilakukan.
- PPh Pasal 23 yang telah dipotong disetorkan melalui kode billing ke bank persepsi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (termasuk PPh 23) dilakukan melalui e-Filing di DJP Online paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- Pihak yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 23 dapat mengkreditkan bukti potong tersebut sebagai pengurang PPh terutang dalam SPT Tahunan.
Perbedaan PPh Pasal 23 dengan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 4 Ayat (2)
| Aspek | PPh Pasal 21 | PPh Pasal 23 | PPh Pasal 4 Ayat (2) |
|---|---|---|---|
| Objek | Penghasilan dari pekerjaan | Dividen, bunga, royalti, sewa, jasa | Penghasilan tertentu yang bersifat final |
| Sifat pemotongan | Tidak final (dikreditkan) | Tidak final (dikreditkan) | Final (tidak dikreditkan) |
| Contoh | Gaji, honorarium | Sewa alat, jasa konsultan, dividen | Sewa tanah/bangunan, bunga deposito |
Kesimpulan
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, dan penyelenggaraan kegiatan tertentu, dengan tarif 15% untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah, serta 2% untuk sewa dan jasa. Memahami objek dan tarif PPh Pasal 23 sangat penting bagi pelaku usaha agar dapat memotong, menyetor, dan melaporkan pajak dengan benar, sekaligus menghindari sanksi akibat keterlambatan atau kesalahan pemotongan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apakah PPh Pasal 23 bersifat final? Tidak. PPh Pasal 23 bersifat tidak final, sehingga dapat dikreditkan sebagai pengurang PPh terutang dalam SPT Tahunan pihak yang dipotong.
2. Apa perbedaan utama PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 21? PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan seperti gaji dan honorarium, sedangkan PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan dari modal dan jasa, seperti dividen, bunga, royalti, sewa, dan imbalan jasa tertentu.
3. Apakah sewa tanah dan bangunan termasuk objek PPh Pasal 23? Tidak. Sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh final Pasal 4 Ayat (2), bukan PPh Pasal 23.
4. Berapa tarif PPh Pasal 23 jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP? Tarifnya menjadi 100% lebih tinggi dari tarif normal, yaitu 30% untuk kategori tarif 15% dan 4% untuk kategori tarif 2%.
Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi resmi dengan konsultan pajak atau petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk kasus perpajakan spesifik.
.png)
Komentar ()
Komentar
Posting Komentar