PPh 0% Selama 50 Tahun di Pusat Finansial RI, tapi Tetap Kena "Jaring" Pajak Minimum Global 15%
Bisnis

PPh 0% Selama 50 Tahun di Pusat Finansial RI, tapi Tetap Kena "Jaring" Pajak Minimum Global 15%

- min baca

 

PPh 0% Selama 50 Tahun di Pusat Finansial RI, tapi Tetap Kena "Jaring" Pajak Minimum Global 15%

Rencana pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) 0 persen selama 50 tahun bagi perusahaan yang masuk ke Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sempat menimbulkan tanda tanya besar: apakah ini berarti perusahaan multinasional raksasa bisa benar-benar lolos dari kewajiban pajak? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun angkat bicara untuk meluruskan hal ini.

Insentif Besar, tapi Tak Lepas dari Komitmen Global

Kemenkeu memastikan bahwa insentif pajak bagi entitas usaha yang masuk ke PFII akan tetap mengacu pada rezim pajak minimum global atau global minimum tax (GMT). Berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang telah rampung dibahas Komisi XI DPR, pelaku usaha di sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, maupun di luar sektor tersebut memang diberikan fasilitas pengurangan PPh badan hingga 100 persen.

Namun, Indonesia sejatinya telah menerapkan GMT sesuai kesepakatan internasional melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.136/2024. Lewat aturan ini, Indonesia turut berpartisipasi mencegah terjadinya perang tarif pajak antarnegara atau yang dikenal dengan istilah race to the bottom.

Sasaran dari pajak minimum global ini adalah perusahaan multinasional (multinational enterprises/MNEs) dengan peredaran bruto minimal 750 juta euro per tahun. Artinya, kehadiran PFII tidak lantas mengaburkan kewajiban perusahaan asing berskala besar yang masuk untuk tetap membayar tarif minimal 15 persen.

"Iya, prinsip-prinsip yang penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral harus dihormati," tegas Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Skema QDMTT: Jaring Pengaman agar Pajak Tak "Bocor" ke Negara Lain

Dalam penjelasan RUU tersebut, disebutkan bahwa komitmen perpajakan internasional yang dimaksud mencakup pajak minimum global dan qualified domestic minimum top up tax (QDMTT).

Melalui skema QDMTT, perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria GMT akan tetap dikenakan tarif maksimal 15 persen di negara tempat mereka beroperasi (negara pasar). Jika negara pasar tersebut menerapkan tarif di bawah 15 persen, maka tarif efektifnya bisa ditambah (top up) hingga mencapai angka 15 persen.

Menariknya, jika Indonesia tidak mengambil hak pemajakan melalui skema QDMTT ini, hak pemajakan sebesar 15 persen tersebut justru berpotensi diambil alih oleh negara lain. Mekanisme ini sekaligus dirancang untuk mencegah praktik penghindaran pajak berganda.

Belajar dari Dubai dan Abu Dhabi

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Herman Saheruddin menambahkan, perusahaan asing yang masuk ke PFII tetap akan menjadi subjek pajak minimum global apabila memenuhi syarat yang berlaku.

Herman menjelaskan bahwa penyelarasan prinsip GMT dengan insentif di pusat finansial Indonesia ini juga merujuk pada praktik yang sudah diterapkan negara lain, salah satunya Uni Emirat Arab (UEA). Dua pusat finansial di UEA, yaitu Dubai International Financial Center (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM), menjadi tolok ukur pengembangan PFII.

Di UEA sendiri, Otoritas Pajak Federal telah menerapkan skema top up tax bagi perusahaan multinasional melalui Keputusan Kabinet No.142/2024 yang mulai efektif berlaku sejak 1 Januari 2025.

"PPh 0% itu bukan berarti enggak bayar sama sekali. Nanti mereka subject to global minimum tax. Jadi artinya, itu mirip dengan financial center yang lain," terang Herman.

Insentif hingga 50 Tahun, Jauh Lebih Panjang dari KEK

Meski tunduk pada aturan pajak minimum global, pemerintah tetap memastikan insentif yang ditawarkan PFII akan kompetitif dibandingkan pusat finansial internasional lainnya—mulai dari insentif PPh, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), hingga bea masuk.

"Insentif fiskal dan kepabeanan kurang lebih, more or less sama. Yang penting yang kita punya kompetitif," ujar Herman.

Pemerintah pun tengah meramu insentif pajak dengan periode pemberian yang bisa mencapai 50 tahun, jauh lebih panjang dibandingkan insentif tax holiday di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang maksimal hanya berlaku 20 tahun. Kendati demikian, periode 50 tahun ini bakal ditentukan berdasarkan kriteria investasi tertentu dan diprioritaskan bagi investasi asing.

Selain insentif fiskal, pemerintah juga menyiapkan sederet fasilitas non-fiskal seperti golden visa, kemudahan keimigrasian, hingga fasilitas khusus residensi bagi para investor yang masuk ke PFII.

Faktor utama yang akan menentukan apakah sebuah perusahaan layak mendapatkan insentif di PFII adalah jaminan bahwa dana yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. Rincian lebih lanjut mengenai insentif-insentif ini rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menuju Rapat Paripurna

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun sempat mengungkap rencana pemberian insentif PPh 0 persen di PFII selama 50 tahun tersebut. "Insentif kami akan berikan banyak hal. Pajak 0%, pemerintah akan memberikan sampai 50 tahun. Kalau saya pribadi itu harusnya melekat selama PFII itu ada. Namun, pemerintah inginnya 50 tahun," ujar Misbakhun dalam acara CNBC Investment Forum di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Saat ini, RUU PFII telah disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa (21/7/2026) hari ini, sebuah langkah penting menuju pengesahan resmi yang akan menentukan wajah baru sektor keuangan Indonesia sebagai pemain di kancah finansial global.


#Bisnis #Pajak
Ditulis oleh

Inats Studio

Kontributor di Inats Finance, menulis seputar ekonomi, investasi, dan keuangan pribadi.

Komentar ()

Komentar