![]() |
| Orang Kaya dan Tokoh Publik Kini Masuk Radar Khusus DJP: Data Keuangan Bisa Diintip Lewat Aturan Baru |
JAKARTA, DDTCNews — Bagi kalangan berharta melimpah (high wealth individual) dan tokoh publik ternama, ada kabar yang patut disimak. Ditjen Pajak (DJP) kini punya wewenang lebih tegas untuk memasukkan mereka ke dalam daftar khusus yang berpotensi diminta data keuangannya kepada lembaga keuangan.
Aturan Baru: SE-9/PJ/2026
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran terbaru bernomor SE-9/PJ/2026. Aturan ini mengatur bahwa pejabat DJP dapat memasukkan orang pribadi kategori high wealth individual (HWI) dan prominent people ke dalam daftar usulan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan — yang biasa disingkat IBK. Permintaan ini dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan aturan tersebut, usulan permintaan IBK disusun oleh pejabat berwenang melalui penentuan orang pribadi atau badan berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan.
Tiga Pejabat yang Punya Wewenang Meminta Data
Tidak sembarang pihak di DJP bisa mengajukan permintaan ini. Merujuk pada SE-9/PJ/2026, ada tiga level pejabat yang berwenang meminta IBK kepada lembaga keuangan:
- Pejabat pimpinan tinggi pratama kantor pusat DJP — khususnya bidang penyusunan daftar sasaran analisis dan pelaksana analisis data perpajakan
- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Ketiganya dapat mengajukan permintaan informasi keuangan untuk dua kelompok sasaran: orang pribadi atau badan yang sudah tercantum dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, dan daftar prioritas ekstensifikasi — serta pihak-pihak terkait dengan mereka, seperti keluarga, pengurus, wakil wajib pajak, pemegang saham, hingga pemilik manfaat (beneficial owner).
Namun ada satu pengecualian penting: permintaan data mengenai pihak terkait ini hanya boleh diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama kantor pusat DJP, bukan oleh kanwil maupun KPP.
Empat Kriteria Penentu Siapa yang Masuk Daftar
Penyusunan daftar usulan permintaan IBK terhadap wajib pajak dilakukan berdasarkan empat kriteria berikut:
- Memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan sistem compliance risk management
- Merupakan wajib pajak yang sedang berada dalam pengawasan grup wajib pajak
- Termasuk kategori high wealth individual, prominent people, atau kategori prioritas pengawasan lain sesuai kebijakan DJP
- Berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan lain, datanya dinilai layak untuk diminta
Setiap usulan yang disusun tidak bisa langsung dijalankan begitu saja — harus lebih dulu mendapat persetujuan dari pejabat pimpinan tinggi pratama kantor pusat DJP (untuk usulan yang ditindaklanjuti kantor pusat), atau kepala kanwil DJP (untuk usulan yang ditindaklanjuti kanwil maupun KPP).
Data yang Diperoleh Bisa Berujung ke SP2DK
SE-9/PJ/2026 turut mengatur bagaimana data yang sudah diterima dari lembaga keuangan akan digunakan. Data tersebut dipakai untuk kegiatan pengawasan kepatuhan, dan bila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) — langkah awal sebelum pemeriksaan lebih lanjut.
Aturan ini menegaskan arah pengawasan DJP yang semakin menyasar kelompok berpenghasilan tinggi dan tokoh publik secara lebih terstruktur. Bagi kalangan HWI dan pihak-pihak terkait mereka, kepatuhan pelaporan pajak kini bukan sekadar formalitas — melainkan area yang berpotensi mendapat pengawasan lebih ketat lewat mekanisme permintaan data keuangan yang kini punya payung hukum lebih jelas.

Komentar ()
Komentar
Posting Komentar