PPh Pasal 22: Objek, Tarif dan Cara Menghirungnya
Pajak

PPh Pasal 22: Objek, Tarif dan Cara Menghirungnya

- min baca

 

PPh Pasal 22: Objek, Tarif dan Cara Menghirungnya

PPh Pasal 22 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang cukup unik karena tidak hanya dikenakan atas penghasilan, melainkan juga atas kegiatan perdagangan barang tertentu, seperti impor, penjualan kepada instansi pemerintah, hingga penjualan barang mewah. Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian, pihak pemungut, objek, serta tarif PPh Pasal 22 yang berlaku saat ini.

Apa Itu PPh Pasal 22?

PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta, sehubungan dengan kegiatan perdagangan barang. Berbeda dengan PPh Pasal 21 yang dipotong dari penghasilan pekerjaan, PPh Pasal 22 dipungut pada saat transaksi jual-beli tertentu berlangsung, seperti impor barang, pembelian barang oleh instansi pemerintah, atau penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Dasar hukum PPh Pasal 22 diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan ketentuan teknis terbaru mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui PMK Nomor 41 Tahun 2022.

Pihak yang Wajib Memungut PPh Pasal 22

Berikut adalah pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22:

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai — atas kegiatan impor barang.
  2. Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) — atas pembelian barang yang dibiayai APBN/APBD.
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertentu — seperti Pertamina, PLN, PGN, dan Bulog, atas penjualan hasil produksinya.
  4. Badan usaha industri tertentu — seperti industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi, atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri.
  5. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas — atas penjualannya kepada agen atau penyalur.
  6. Badan usaha yang bergerak di bidang usaha industri atau ekspor — komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam.
  7. Penjual barang yang tergolong sangat mewah — seperti pesawat terbang pribadi, kapal pesiar, rumah mewah, dan kendaraan bermotor mewah.

Objek PPh Pasal 22

Objek PPh Pasal 22 mencakup berbagai jenis transaksi berikut:

  • Impor barang oleh importir menggunakan Angka Pengenal Importir (API) maupun tanpa API
  • Pembelian barang oleh instansi pemerintah yang dibiayai APBN/APBD
  • Penjualan hasil produksi oleh badan usaha tertentu seperti semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi kepada distributor
  • Penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir
  • Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul, seperti hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan
  • Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum
  • Penjualan barang sangat mewah, seperti properti dengan harga jual sangat tinggi, kapal pesiar, dan kendaraan roda empat mewah

Bukan Objek PPh Pasal 22

Beberapa transaksi berikut dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22:

  • Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk berdasarkan ketentuan kepabeanan
  • Impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai hibah atau pinjaman luar negeri
  • Impor kembali (re-impor) barang yang sebelumnya diekspor untuk diperbaiki, diuji, atau dikerjakan
  • Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah dengan nilai di bawah batas tertentu (paling banyak Rp2.000.000 dan tidak dipecah dalam beberapa faktur)

Tarif PPh Pasal 22

Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung jenis transaksi dan pihak pemungutnya. Berikut ringkasannya:

1. Impor Barang

Jenis Importir Tarif
Menggunakan API, barang tertentu (lampiran I & II PMK) 10% x nilai impor
Menggunakan API, selain barang tertentu 2,5% x nilai impor
Tanpa API 7,5% x nilai impor
Barang yang tidak dikuasai (lelang) 7,5% x harga jual lelang

2. Pembelian oleh Instansi Pemerintah

Sebesar 1,5% dari harga pembelian, tidak termasuk PPN.

3. Penjualan Hasil Produksi BUMN/Industri Tertentu

Jenis Produk Tarif
Kertas 0,1% x DPP PPN
Semen 0,25% x DPP PPN
Baja 0,3% x DPP PPN
Otomotif 0,45% x DPP PPN
Farmasi 0,3% x DPP PPN

4. Penjualan Bahan Bakar Minyak, Gas, dan Pelumas

Pembeli Tarif BBM Tarif Gas Tarif Pelumas
SPBU/Agen (Pertamina) 0,25% 0,3% 0,3%
SPBU/Agen (non-Pertamina) 0,3% 0,3% 0,3%
Selain SPBU/Agen 0,3% 0,3% 0,3%

Seluruh tarif dihitung dari penjualan tidak termasuk PPN.

5. Penjualan Kendaraan Bermotor

Sebesar 0,45% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN untuk penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM, dan importir umum.

6. Penjualan Barang Sangat Mewah

Sebesar 1% atau 5% dari harga jual, tergantung jenis barangnya, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 92/PMK.03/2019, seperti:

  • Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi
  • Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya
  • Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga jual objek pajak (NJOP) di atas Rp30 miliar
  • Kendaraan bermotor roda empat dengan harga jual di atas Rp2 miliar atau kapasitas silinder di atas 3.000 cc

7. Tarif Lebih Tinggi Tanpa NPWP

Bagi wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh Pasal 22 yang berlaku lebih tinggi 100% dibandingkan tarif normal.

Cara Menghitung PPh Pasal 22

Rumus dasar perhitungan PPh Pasal 22 adalah:

PPh Pasal 22 = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak (Nilai Impor/Harga Jual/DPP PPN)

Contoh Simulasi

Sebuah perusahaan mengimpor barang dengan nilai impor Rp500.000.000 menggunakan API (Angka Pengenal Importir) untuk barang yang tidak termasuk kategori tertentu.

  • Tarif yang berlaku: 2,5%
  • PPh Pasal 22 = 2,5% x Rp500.000.000 = Rp12.500.000

Jika perusahaan tersebut tidak memiliki API, maka tarifnya menjadi 7,5%, sehingga PPh Pasal 22 yang harus dibayar adalah Rp37.500.000.

Cara Menyetor dan Melaporkan PPh Pasal 22

  1. Pemungut menerbitkan bukti pungut PPh Pasal 22 pada saat transaksi dilakukan.
  2. PPh Pasal 22 disetorkan melalui kode billing ke bank persepsi, umumnya bersamaan dengan saat pembayaran atau paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, tergantung jenis pemungut.
  3. Pemungut melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 melalui e-Filing di DJP Online paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  4. Bagi wajib pajak yang dipungut, PPh Pasal 22 yang telah dibayar dapat dikreditkan sebagai pengurang PPh terutang dalam SPT Tahunan, kecuali untuk transaksi tertentu yang bersifat final.

Kesimpulan

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut atas kegiatan perdagangan barang tertentu, mulai dari impor, pembelian oleh instansi pemerintah, hingga penjualan barang sangat mewah. Karena tarif dan pihak pemungutnya cukup beragam, penting bagi pelaku usaha untuk memahami jenis transaksi yang dikenakan PPh Pasal 22 agar dapat menghitung, menyetor, dan melaporkannya dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apa perbedaan PPh Pasal 22 dengan PPh Pasal 21 dan 23? PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, PPh Pasal 23 atas penghasilan seperti dividen dan jasa, sedangkan PPh Pasal 22 dikenakan atas kegiatan perdagangan barang seperti impor dan pembelian oleh instansi pemerintah.

2. Apakah PPh Pasal 22 bisa dikreditkan? Umumnya bisa, PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat dikreditkan sebagai pengurang PPh terutang dalam SPT Tahunan, kecuali untuk transaksi yang dikenakan tarif final.

3. Berapa tarif PPh Pasal 22 untuk barang mewah? Tarifnya sebesar 1% atau 5% dari harga jual, tergantung jenis barang mewah yang dijual, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, atau rumah dengan harga jual di atas Rp30 miliar.

4. Apa akibatnya jika importir tidak memiliki NPWP? Importir tanpa NPWP dikenakan tarif PPh Pasal 22 yang lebih tinggi 100% dibandingkan tarif normal yang berlaku bagi importir dengan NPWP.


Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi resmi dengan konsultan pajak atau petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk kasus perpajakan spesifik.

#Pajak
Ditulis oleh

Inats Studio

Kontributor di Inats Finance, menulis seputar ekonomi, investasi, dan keuangan pribadi.

Komentar ()

Komentar