| PPh Pasal 21: Pengertian, Tarif Terbaru, dan Cara Menghitungnya |
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
merupakan salah satu jenis pemotongan pajak yang paling sering ditemui dalam
kehidupan sehari-hari, khususnya bagi karyawan maupun pekerja bebas. Memahami
PPh 21 sangat penting agar Anda dapat memastikan pemotongan gaji atau
penghasilan sudah sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.
1. Apa Itu PPh Pasal 21?
PPh
Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk
apa pun yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan
oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pihak yang memotong PPh 21 umumnya adalah
pemberi kerja (perusahaan, instansi pemerintah, atau organisasi) saat
membayarkan gaji atau honorarium kepada karyawan maupun non-karyawan.
2. Subjek dan Objek PPh Pasal 21
Untuk memahami penerapannya, Anda perlu
mengetahui siapa yang dikenakan pajak ini dan apa saja penghasilan yang menjadi
objek pemotongan:
·
Penerima Penghasilan (Subjek PPh 21): Pegawai
tetap, pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas, penerima pensiun atau pesangon,
bukan pegawai (konsultan, dokter, pengacara, freelancer), serta peserta
kegiatan.
·
Penghasilan Terkena Pajak (Objek PPh 21): Penghasilan teratur (gaji pokok, tunjangan, bonus, THR, lembur) dan
penghasilan tidak teratur (honorarium, premi, imbalan jasa profesi, pesangon).
3. Tarif PPh Pasal 21 Terbaru (TER & Tarif Pasal 17)
Sesuai aturan terbaru (PP No. 58 Tahun 2023
dan PMK No. 168 Tahun 2023), mekanisme penghitungan PPh 21 menggunakan dua
metode utama:
·
Tarif Efektif Rata-Rata (TER): Digunakan
untuk pemotongan bulanan (Januari–November). TER Bulanan terbagi menjadi
Kategori A, B, dan C sesuai status PTKP.
·
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh: Digunakan
untuk masa pajak terakhir (Desember) atau saat karyawan berhenti bekerja untuk
menghitung ulang total pajak dalam setahun.
Berikut adalah lapisan Tarif Progresif
Pasal 17 UU PPh:
|
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) |
Tarif Pajak |
|
Rp0 s.d. Rp60.000.000 |
5% |
|
> Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.000 |
15% |
|
> Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000 |
25% |
|
> Rp500.000.000 s.d. Rp5.000.000.000 |
30% |
|
> Rp5.000.000.000 |
35% |
4. Besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Sebelum menghitung pajak tahunan,
penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP. Besaran PTKP terbaru:
·
TK/0 (Lajang tanpa tanggungan): Rp54.000.000
/ tahun (Rp4.500.000 / bulan)
·
K/0 (Kawin tanpa tanggungan): Rp58.500.000
/ tahun
·
K/1 (Kawin + 1 tanggungan): Rp63.000.000
/ tahun
·
K/2 (Kawin + 2 tanggungan): Rp67.500.000
/ tahun
·
K/3 (Kawin + 3 tanggungan): Rp72.000.000
/ tahun
5. Simulasi Cara Menghitung PPh Pasal 21
|
Studi
Kasus: Rian adalah seorang karyawan tetap dengan
status TK/0 (Lajang tanpa tanggungan). Gaji bruto bulanan Rian adalah
Rp10.000.000. |
Langkah
1: Hitung Pemotongan Bulanan (Januari – November)
• Status PTKP: TK/0 (Kategori TER A)
• Gaji Bruto Bulanan: Rp10.000.000
• Tarif TER A (kisaran Rp9.650.000 – Rp10.050.000): 2%
PPh 21 per Bulan = Rp10.000.000 × 2% =
Rp200.000
Total PPh 21 dipotong (Jan–Nov / 11 Bulan) = 11 × Rp200.000 = Rp2.200.000
Langkah
2: Hitung Pemotongan Masa Pajak Terakhir (Desember)
• Penghasilan Bruto Setahun: 12 × Rp10.000.000
= Rp120.000.000
• Biaya Jabatan (5%): 5% × Rp120.000.000 = Rp6.000.000
• Penghasilan Neto Setahun: Rp120.000.000 - Rp6.000.000 = Rp114.000.000
• PTKP (TK/0): Rp54.000.000
• Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp114.000.000 - Rp54.000.000 = Rp60.000.000
Hitung PPh 21 Terutang Setahun (Tarif Pasal 17):
PPh 21 Setahun = 5% × Rp60.000.000 =
Rp3.000.000
PPh 21 yang Harus Dipotong pada Bulan Desember:
PPh 21 Desember = Rp3.000.000 - Rp2.200.000 = Rp800.000
Kesimpulan
Penerapan regulasi TER PPh 21 mempermudah skema
penghitungan bulanan bagi pemberi kerja. Dengan memahami mekanisme perhitungan
ini, karyawan dapat melakukan cross-check atas pemotongan gaji bulanan serta
kesesuaian Bukti Potong (Form 1721-A1) di akhir tahun.
Komentar ()
Komentar
Posting Komentar