PPh Pasal 21: Pengertian, Tarif Terbaru, dan Cara Menghitungnya
Pajak

PPh Pasal 21: Pengertian, Tarif Terbaru, dan Cara Menghitungnya

- min baca

PPh Pasal 21: Pengertian, Tarif Terbaru, dan Cara Menghitungnya


Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan salah satu jenis pemotongan pajak yang paling sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi karyawan maupun pekerja bebas. Memahami PPh 21 sangat penting agar Anda dapat memastikan pemotongan gaji atau penghasilan sudah sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.

1. Apa Itu PPh Pasal 21?

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Pihak yang memotong PPh 21 umumnya adalah pemberi kerja (perusahaan, instansi pemerintah, atau organisasi) saat membayarkan gaji atau honorarium kepada karyawan maupun non-karyawan.

2. Subjek dan Objek PPh Pasal 21

Untuk memahami penerapannya, Anda perlu mengetahui siapa yang dikenakan pajak ini dan apa saja penghasilan yang menjadi objek pemotongan:

·       Penerima Penghasilan (Subjek PPh 21): Pegawai tetap, pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas, penerima pensiun atau pesangon, bukan pegawai (konsultan, dokter, pengacara, freelancer), serta peserta kegiatan.

·       Penghasilan Terkena Pajak (Objek PPh 21): Penghasilan teratur (gaji pokok, tunjangan, bonus, THR, lembur) dan penghasilan tidak teratur (honorarium, premi, imbalan jasa profesi, pesangon).

3. Tarif PPh Pasal 21 Terbaru (TER & Tarif Pasal 17)

Sesuai aturan terbaru (PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023), mekanisme penghitungan PPh 21 menggunakan dua metode utama:

·       Tarif Efektif Rata-Rata (TER): Digunakan untuk pemotongan bulanan (Januari–November). TER Bulanan terbagi menjadi Kategori A, B, dan C sesuai status PTKP.

·       Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh: Digunakan untuk masa pajak terakhir (Desember) atau saat karyawan berhenti bekerja untuk menghitung ulang total pajak dalam setahun.

Berikut adalah lapisan Tarif Progresif Pasal 17 UU PPh:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Tarif Pajak

Rp0 s.d. Rp60.000.000

5%

> Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.000

15%

> Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000

25%

> Rp500.000.000 s.d. Rp5.000.000.000

30%

> Rp5.000.000.000

35%

 

4. Besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Sebelum menghitung pajak tahunan, penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP. Besaran PTKP terbaru:

·       TK/0 (Lajang tanpa tanggungan): Rp54.000.000 / tahun (Rp4.500.000 / bulan)

·       K/0 (Kawin tanpa tanggungan): Rp58.500.000 / tahun

·       K/1 (Kawin + 1 tanggungan): Rp63.000.000 / tahun

·       K/2 (Kawin + 2 tanggungan): Rp67.500.000 / tahun

·       K/3 (Kawin + 3 tanggungan): Rp72.000.000 / tahun

5. Simulasi Cara Menghitung PPh Pasal 21

Studi Kasus: Rian adalah seorang karyawan tetap dengan status TK/0 (Lajang tanpa tanggungan). Gaji bruto bulanan Rian adalah Rp10.000.000.

 

Langkah 1: Hitung Pemotongan Bulanan (Januari – November)

• Status PTKP: TK/0 (Kategori TER A)
• Gaji Bruto Bulanan: Rp10.000.000
• Tarif TER A (kisaran Rp9.650.000 – Rp10.050.000): 2%

PPh 21 per Bulan = Rp10.000.000 × 2% = Rp200.000
Total PPh 21 dipotong (Jan–Nov / 11 Bulan) = 11 × Rp200.000 = Rp2.200.000

Langkah 2: Hitung Pemotongan Masa Pajak Terakhir (Desember)

• Penghasilan Bruto Setahun: 12 × Rp10.000.000 = Rp120.000.000
• Biaya Jabatan (5%): 5% × Rp120.000.000 = Rp6.000.000
• Penghasilan Neto Setahun: Rp120.000.000 - Rp6.000.000 = Rp114.000.000
• PTKP (TK/0): Rp54.000.000
• Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp114.000.000 - Rp54.000.000 = Rp60.000.000

Hitung PPh 21 Terutang Setahun (Tarif Pasal 17):
PPh 21 Setahun = 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000

PPh 21 yang Harus Dipotong pada Bulan Desember:
PPh 21 Desember = Rp3.000.000 - Rp2.200.000 = Rp800.000

Kesimpulan

Penerapan regulasi TER PPh 21 mempermudah skema penghitungan bulanan bagi pemberi kerja. Dengan memahami mekanisme perhitungan ini, karyawan dapat melakukan cross-check atas pemotongan gaji bulanan serta kesesuaian Bukti Potong (Form 1721-A1) di akhir tahun.

#Pajak
Ditulis oleh

Inats Studio

Kontributor di Inats Finance, menulis seputar ekonomi, investasi, dan keuangan pribadi.

Komentar ()

Komentar