| Bali Bersiap Jadi "Singapura Baru": PFII, Taruhan Besar RI Rebut Investasi Global |
Indonesia tengah menyiapkan gebrakan besar di sektor keuangan global. Lewat Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), pemerintah menargetkan Tanah Air mampu bersaing langsung dengan pusat-pusat keuangan dunia yang sudah mapan seperti Singapura dan Dubai. Ambisi ini bukan sekadar wacana — Undang-Undang PFII bahkan telah resmi disahkan DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (21/7/2026).
Potensi Investasi hingga Rp500 Triliun
Kementerian Keuangan mengklaim bahwa modal investor global yang berpotensi masuk melalui PFII diestimasikan berkisar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Herman Saheruddin, menyebut angka tersebut merupakan hitungan moderat untuk satu financial center saja, mengingat Rancangan Undang-Undang PFII sejatinya membuka peluang bagi pemerintah membentuk lebih dari satu pusat finansial di Indonesia.
Dana investor global yang masuk nantinya akan tercatat sebagai investasi dan diharapkan mampu mendorong pengembangan instrumen pembiayaan domestik dalam jangka panjang — mulai dari pembangunan cabang perusahaan sektor keuangan global di kawasan PFII, hingga pendirian entitas bisnis baru yang beroperasi langsung dari dalam kawasan tersebut. Setidaknya ada 17 jenis perusahaan sektor keuangan yang dapat masuk ke PFII, mulai dari perbankan hingga pengelola kekayaan keluarga (family office).
Bali Jadi Lokasi Perdana
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa lokasi PFII untuk sementara akan berada di Bali, tepatnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura dan KEK Sanur — dengan kemungkinan penambahan hingga tiga titik lokasi ke depannya. Airlangga membandingkan skala investasi Indonesia saat ini dengan negara-negara pesaing: nilai investasi langsung Indonesia tercatat sekitar Rp2.200 triliun per tahun, sementara Dubai saja mampu menarik investasi hingga US$800 miliar per tahun melalui pusat keuangannya.
Untuk menarik minat investor global, PFII dirancang dengan skema regulasi kompetitif, termasuk insentif pajak yang sangat menarik — bahkan berpotensi hingga 0 persen — serupa dengan yang ditawarkan Dubai maupun Singapura. Perusahaan yang beroperasi di kawasan ini bahkan berpeluang menikmati pembebasan pajak hingga 50 tahun lamanya.
Landasan Hukum Sudah Terbit
Landasan hukum pembentukan PFII tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa PFII dirancang sebagai kawasan dengan beragam insentif yang mampu menarik perusahaan keuangan internasional, investor institusi, hingga perusahaan multinasional untuk menjadikan Indonesia sebagai basis operasional mereka — mulai dari perlakuan perpajakan kompetitif hingga kepastian hukum yang mengadopsi standar internasional.
Peluang Jadi "Pusat Keuangan Komplementer"
Meski ambisius, sejumlah kalangan menilai PFII masih menghadapi tantangan besar untuk benar-benar menyaingi Singapura dan Dubai secara langsung. Ekonom PT Bank Tabungan Negara (BTN), Myrdal Gunarto, menilai kehadiran PFII berpotensi menjadi game changer bagi daya saing investasi Indonesia, khususnya di kawasan ASEAN — asalkan mampu menawarkan nilai yang berbeda dari Singapura.
Menurut Myrdal, strategi paling rasional bagi Indonesia adalah menjadikan PFII sebagai pusat keuangan komplementer yang menguasai ceruk pembiayaan sektor riil, ekonomi hijau, dan keuangan syariah di kawasan Asia Tenggara. Jika diferensiasi ini berhasil dieksekusi dengan kepastian hukum yang kuat, PFII dinilai bisa memiliki daya saing unik yang memikat bagi investor kawasan maupun global. Namun, ia juga mengingatkan bahwa peluang PFII menyaingi Singapura secara langsung dalam jangka pendek hingga menengah masih terbilang moderat.
Catatan Kritis: Insentif Saja Belum Cukup
Di sisi lain, sejumlah pengamat mengingatkan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan insentif pajak semata. Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai pemberian suku bunga atau insentif menarik saja belum tentu efektif mendorong investor menempatkan dananya di Indonesia melalui PFII, karena ada faktor lain yang turut dipertimbangkan investor global, salah satunya tata kelola fiskal.
Huda juga menyoroti perlunya mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk proses uji kelayakan (due diligence) untuk mencegah potensi penyalahgunaan kawasan ini sebagai sarana pencucian uang. Ia menilai insentif pajak jangka panjang hingga 50 tahun juga perlu dikaji ulang agar manfaatnya bisa lebih dirasakan sektor riil dan masyarakat luas, bukan sekadar menjadikan PFII sebagai "booking centre" pajak rendah semata.
Kunci Sukses: Mengubah Aset Riil Jadi Produk Finansial Kredibel
Sejumlah analis menekankan bahwa kunci keberhasilan PFII bukan terletak pada besaran insentif pajak semata, melainkan pada kemampuan Indonesia mengonversi aset riilnya menjadi produk finansial yang kredibel dan menarik bagi investor global — baik dalam bentuk proyek, komoditas, saham, obligasi, carbon credit, infrastruktur, maupun pembiayaan perusahaan domestik. Jika Singapura unggul karena menjadi tempat pengelolaan uang global, maka peluang Indonesia justru terletak pada kekuatan aset riilnya yang melimpah.
Dengan kata lain, fasilitas dan insentif terbesar sebaiknya diarahkan secara selektif kepada investasi yang benar-benar memiliki keterkaitan ekonomi nyata dengan Indonesia — bukan diberikan secara serampangan kepada semua pihak yang masuk melalui skema PFII.
Penutup: Ambisi Besar yang Menanti Pembuktian
Dengan pengesahan Undang-Undang PFII dan penetapan Bali sebagai lokasi perdana, langkah Indonesia untuk merebut porsi lebih besar dari peta investasi global kini memasuki babak implementasi. Namun, seperti diingatkan berbagai kalangan, keberhasilan PFII dalam benar-benar menyaingi Singapura dan Dubai akan sangat bergantung pada detail aturan turunan, kekuatan tata kelola dan pengawasan, serta kemampuan Indonesia menonjolkan keunggulan struktural yang tidak dimiliki para pesaingnya di kawasan.
Komentar ()
Komentar
Posting Komentar