Rupiah Kembali Melemah, Cek Kurs Pajak Terbaru Sebelum Bertransaksi Lintas Negara
Pajak

Rupiah Kembali Melemah, Cek Kurs Pajak Terbaru Sebelum Bertransaksi Lintas Negara

- min baca

 
Rupiah Kembali Melemah, Cek Kurs Pajak Terbaru Sebelum Bertransaksi Lintas Negara

JAKARTA — Nilai tukar rupiah kembali tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan kurs pajak yang berlaku sepekan ke depan. Tak hanya terhadap dolar AS, pelemahan rupiah juga terjadi terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang utama Indonesia.

Dolar AS Tembus Rp18.056

Untuk periode 22–28 Juli 2026, nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp18.056, naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp18.031 per dolar AS. Kenaikan ini menandai tren pelemahan rupiah yang berlanjut dari pekan-pekan sebelumnya.

Bukan Cuma Dolar AS, Mata Uang Lain Juga Menguat

Tekanan pada rupiah tidak berhenti di dolar AS saja. Terhadap dolar Australia, kurs pajak ditetapkan senilai Rp12.594,64, naik dari Rp12.515,84 pada pekan sebelumnya.

Kondisi serupa terjadi pada mata uang tetangga. Kurs pajak terhadap ringgit Malaysia naik menjadi Rp4.426,07, dari sebelumnya Rp4.422,77. Sementara itu, kurs pajak terhadap dolar Singapura tercatat naik dari Rp13.949,65 menjadi Rp13.982,22.

Tak ketinggalan, mata uang zona Eropa pun ikut menguat terhadap rupiah. Kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp20.635,97, naik dari posisi pekan lalu di level Rp20.596,26.

Dasar Hukum dan Kegunaannya

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.33/MK/EF.2/2026, yang digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai gambaran, kurs pajak umumnya menjadi acuan bagi perusahaan maupun perorangan yang bertransaksi lintas negara. Karena transaksi semacam ini biasanya menggunakan mata uang asing, dibutuhkan konversi ke rupiah untuk keperluan penghitungan pajaknya.

Kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui KMK dan berlaku selama 7 hari.


Bagi pelaku usaha dan wajib pajak yang rutin bertransaksi dengan mitra luar negeri, penting untuk selalu memantau perkembangan kurs pajak mingguan ini agar penghitungan PPN, PPnBM, maupun bea masuk tetap akurat sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Keuangan.

#Pajak
Ditulis oleh

Inats Studio

Kontributor di Inats Finance, menulis seputar ekonomi, investasi, dan keuangan pribadi.

Komentar ()

Komentar